Enggan Jadi PSK, Si Janda Jual Anak Kandungnya ke Pria Mesum

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro beber barang bukti dan pelaku saat digelandang polisi
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro beber barang bukti dan pelaku saat digelandang polisi

Berdalih terhimpit ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar sekolah, seorang janda di Sidoarjo tega menjual anak gadisnya sendiri yang masih sekolah SMP.


Pelaku, Ny E (35), hanya bisa tertunduk saat diinterogasi. Kepada polisi, ia mengaku jika menjual anak kandungnya sendiri kepada lelaki hidung belang lewat media sosial.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, korban yang masih di bawah umur dipaksa melayani pria  hingga 4 kali dalam seminggu dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu. 

“Saya terpaksa menjual anak karena saya janda, jadi tidak ada kepala keluarga yang menghidupi,” kata Ny E kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (3/6).

Di hadapan kapolresta, pelaku mengaku menyesal telah menjual anak gadisnya yang masih sekolah kepada lelaki lain. 

Selain untuk kebutuhan sehari-hari, uang hasil transaksi prostitusi itu digunakan untuk membayar biaya sekolah korban. 

Ny E juga menyuruh Melati, (15,) nama samaran anak kandungnya, untuk suntik KB agar tidak hamil. Pada saat melakukan suntik KB tiga bulan sekali, Ny E mengaku anaknya tersebut sudah berusia 23 tahun. Padahal anaknya masih di bawah umur, sekarang masih berumur 15 tahun.

Polisi menangkap pelaku, setelah dilakukan penggrebekan di kamar kos korban yang saat itu sedang melayani lelaki hidung belang. 

Kepala penyidik, korban mengaku mendapat uang dari lelaki hidung belang dan langsung diserahkan ke ibu kandungnya yang ada di kamar kos sebelah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk menawarkan korban dan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan korban.

“Jadi ibu kandung ini tega menjual anaknya sejak Februari 2022,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur ini terus dikembangkan penyidik. Penyidik masih mengusut siapa pria hidung belang yang menggunakan korban untuk melampiaskan kebutuhan biologis.

“Akibat perbuatannya, tersangka E dijerat pasal 88 junto pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 200 juta,” tegas Kapolresta.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news