Eny Rustiana, Eks Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Jember Dituntut 9 Tahun Penjara

Saiful Rachman dan Eny Rustiana mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Surabaya/RMOLJatim
Saiful Rachman dan Eny Rustiana mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Surabaya/RMOLJatim

Tak hanya eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Provinsi Jatim, Saiful Rahman yang menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/11).


Hal yang sama juga terjadi pada terdakwa Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Kedua terdakwa ini terjerat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Dalam sidang tersebut terdakwa Eny Rustiana juga dituntut sama dengan terdakwa Saiful Rahman.

Terdakwa Eny Rustiana juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eny Rustiana dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Rahman dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan tuntutan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan barang bukti yang selama ini disita akan dikembalikan kepada Dinas Ropinsi Jawa Timur.

"Uang tunai senilai Rp455.275.000 dikembalikan kepada Dinas Propinsi Jawa Timur," pungkasnya.

Sebelumnya JPU Kejari Surabaya juga menuntut eks Kadispendik Jawa Timur, Saiful Rahman 9 tahun penjara.

Saiful Rahman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..

Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan. 

Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. 

Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.

Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news