Tak hanya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang memberikan jaminan bagi warga kota Pahlawan untuk mendapatkan layanan di puskesmas maupun rumah sakit hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
- Wali Kota Eri Paparkan Strategi Pengembangan Transportasi Publik Surabaya Raya: Dukung Proyek SSRL
- Wali Kota Eri Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi
Hal yang sama juga ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armudji.
Menurut politisi asal PDIP Surabaya ini program tersebut direalisasikan sesuai dengan janji-janji saat kampanye.
"Sesuai dengan janji kita (Eri Cahyadi-Armudji)," kata Armudji pada Kantor Berita RMOLJatim saat ditemui di rumah dinasnya, Rabu (3/3).
Ia menambahkan program layanan kesehatan tanpa harus mengurus surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tetapi cukup dengan menunjukkan KTP sebagai warga Surabaya.
Hal ini dilakukan ini Pemkot Surabaya tanpa membeda-bedakan tingkat sosial atau ekonomi warganya.
"Tidak ada yang namanya diskriminasi antara kaya dan miskin. Pokoknya warga Surabaya yang akan berobat cukup membawa KTP saja. Kami Sudah bekerja sama dengan BPJS," tegasnya.
Namun untuk layanan kesehatan, kata Armudji saat ini tidak semunya rumah sakit swasta yang dapat menerima kerjasama antara BPJS kesehatan dengan Pemkot Surabaya.
Tetapi layanan kesehatan ini akan diperoleh seluruh warga ber KTP Surabaya yang menderita segala macam penyakit di rumah sakit swasta yang ditunjuk atau puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah.
"Jadi beberapa rumah sakit yang ditunjuk nantinya siap. Mereka akan mendapatkan pelayanan. Insyaallah berlaku mulai bulan depan. Paling lambat, pokoknya semua penyakit," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Paparkan Strategi Pengembangan Transportasi Publik Surabaya Raya: Dukung Proyek SSRL
- Wali Kota Eri Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
- Wali Kota Surabaya Dampingi Pelaporan Dugaan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Swasta ke Polisi