Merespons adanya pejabat Kementerian Keuangan yang menjabat Komisaris BUMN, Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) Republik Indonesia meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencopot 39 orang pejabat Kemenkeu.
- KONI Kukuhkan Erick Tohir dan Pengurus PSSI Masa Bhakti 2023-2027
- Ketum PSSI Erick Tohir: Kita Belum Menang
- Komunitas Petani Banyuwangi Dukung Erick Tohir Maju Presiden 2024
Ketua Umum PP HIMMAH, Abdul Razak Nasution mengatakan ada 39 pegawai eselon I dan II di Kementerian Keuangan yang merangkap sebagai komisaris perusahaan milik negara atau BUMN.
"Mayoritas mereka menjadi komisaris di perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN," demikian kata Razak, Rabu (8/3).
Ia mendesak Erick Thohir segera mencopot 39 Pejabat Kemenkeu yang merangkap Komisaris di BUMN karena menyalahi UU 25/2009 tentang pelayanan publik.
"(UU 25/2009) tegas mengatur larangan adanya rangkap jabatan pada pelaksana pelayanan publik, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
PP HIMMAH juga meminta Presiden Jokowi segera menegur Erick Thohir agar mencopot puluhan pejabat Kemenkeu yang merangkap Komisaris BUMN.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wakil Menteri Rangkap Komisaris BUMN Cederai Konstitusi, Jangan Rakus!
- Kenaikan PPN 12 Persen Tindakan Kerusakan Moral Luar Biasa
- Kemenkeu Permudah Bea Meterai Lewat Aturan Baru PMK 78/2024