Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mengeluarkan surat peringatan kepada perusahaan tambang yang memiliki izin Surat Izin Penambangan Bawah Tanah (SIPB).
- Hadiri HLM Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Jatim, Gubernur Khofifah: Pertumbuhan Ekonomi 2024 Harus Semakin Inklusif dan Berdampak
- Hari Bidan Nasional, Puan Maharani: Bidan Ujung Tombak Kesehatan Ibu dan Bayi
- Wali Kota Eri bersama Forkopimda Surabaya “Ngopi” Bareng Tampung Aspirasi Buruh
Surat dengan nomor 500.10.26.4/ 582/124.2/2025 tersebut tertanggal 13 Maret 2025.
Dalam surat ititperusahaan tambang diminta untuk segera melengkapi dokumen teknis dan lingkungan yang disetujui sebelum memulai aktivitas penambangan.
Dalam surat tersebut, sebagian besar tambang yang disebutkan berdomisili di Kabupaten Probolinggo.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo Mochammad Al Fatih mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya, banyak perusahaan tambang yang sudah beroperasi meskipun dokumen yang diperlukan belum lengkap.
“Kami mendapati banyak tambang yang sudah beroperasi padahal dokumen SIPB dan lingkungan mereka belum lengkap,” ungkap Fatih.
Pada 10 Februari 2025, kata Ra Fatih, Komisi III DPRD mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan bagian pertambangan dari Dinas ESDM Jawa Timur.
Dalam hearing tersebut disepakati bahwa Komisi III akan bekerja sama dengan ESDM Jawa Timur untuk mencatat dan menyusun daftar perusahaan tambang yang melanggar ketentuan SIPB.
Daftar tersebut diserahkan kepada ESDM Jatim untuk ditindaklanjuti bersama Inspektur Tambang.
“Kami mengingatkan kepada perusahaan tambang yang belum melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk segera menghentikan operasinya sampai semuanya lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku," paparnya.
Dokumen UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), yang menjadi salah satu syarat utama dalam izin tambang, banyak yang belum dilengkapi oleh perusahaan-perusahaan tambang SIPB.
Dokumen tersebut mencakup rencana perbaikan pasca-penambangan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Ketidaklengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu perhatian utama Komisi III DPRD Probolinggo yang disampaikan dalam surat peringatan dari ESDM Provinsi.
Fatih berharap agar perusahaan tambang segera memenuhi semua persyaratan administrasi agar tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Probolinggo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menteri Pekerjaan Umum Kunjungi Ruas Tol Fungsional Gending-Paiton Probowangi
- GP Ansor Kolaborasi Dengan Pengusaha Dan Polres Probolinggo Gelontorkan Seribu Sak Beras Untuk Warga
- Masyarakat Kota Probolinggo Keluhkan Infrastruktur Jalan dan BPJS Kesehatan dalam Reses DPRD