Fakta baru atas tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali terungkap. Ternyata, sama sekali tidak ada aksi saling tembak antrara Bharada E dengan Brigadir J di TKP rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
- Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
- Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
- Hari Ini, Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hal ini sebagaimana diungkap oleh kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin dari pengakuan kliennya itu kepada tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dari keterangan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu, senjata HS yang dipegang oleh Brigadir J sengaja ditembakkan ke dinding untuk alibi seolah adanya baku tembak.
“Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak (dinding) kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/8).
Terkait dengan tewasnya Brigadir J, kata Burhanuddin, kliennya memang mengaku sebagai pelaku yang menembak pertama. Namun, kata dia sebagaimana pengakuan kliennya, ada pelaku lain usai penembakan pertama.
Penembakan itu, kata Burhanuddin, dilakukan Bharada E atas perintah atasannya. Akan tetapi, ia tidak menyebut secara gamblang identitas atasan yang dimaksud.
"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Bongkar Penipuan Trading, Begini Modusnya
- Duka Mendalam Tiga Polisi Gugur, Polres Jombang Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama
- Polisi Musnahkan Tambang Emas Ilegal