Febri: Pilkada Dikembalikan ke DPRD Bukan Rekomendasi KPK

Peluang korupsi bisa terjadi saat Pilkada diadakan langsung maupun melalui DPRD.


Demikian disampaikan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

Febri juga membantah ika usulan pelaksanaan Pilkada melalui DPRD merupakan rekomendasi KPK.

Menurut Febri KPK tidak pernah mempersalahkan sistem Pilkada langsung sebagai salah satu bentuk proses demokrasi sebagai penyebab korupsi.

"Kami tegaskan hal tersebut tidak benar. KPK tidak pernah menyimpulkan apalagi mengusulkan agar Kepala Daerah dipilih oleh DPRD," ujarnya kepada wartawan seperti diberatakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/4).

Lebih lanjut Febri menilai wacana Pilkada DPRD mesti dikaji ulang, sebab mengalihkan Pilkada ke DPRD bukan berarti mengurangi celah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menambahkan saat ini KPK telah memproses sekitar 122 anggota DPRD. Sejumah kasus yang ditangani kewenangan pembentukan regulasi, anggaran bahkan pengawasan dapat diselewengkan dengan imbalan sejumlah uang.

"Kami tentu harus lebih cermat dan mendalam dalam melakukan kajian sebelum menyimpulkan sesuatu," pungkasnya.

Publik dibuat geger saat Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dalam beberapa kali kesempatan mengungkapkan dukungan soal pemilihan kepala daerah kembali lewaat DPRD. Bahkan pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebutkan bahwa usul tersebut datang dari pihak lembaga anti rasuah.

Bamsoet menjelaskan bahwa pihak KPK yang dimaksudnya adalah Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Ia mengatakan bahwa Pahala menyarankan DPR dan Pemerintah mengembalikan Pilkada ke DPRD saat mengobrol nonformal. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news