Setelah kurang lebih 15 jam melakukan sidang, Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) telah memutuskan Ferdy Sambo diberikan sanksi. Salah satunya adala Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
Meski telah diputuskan untuk dipecat sebagai anggota Polri, saat keluar ruang sidang Ferdy Sambo masih mengenakan seragam, lengkap dengan pangkat bintang dua di pundak.
Dari pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat dinihari (26/8), Ferdy Sambo keluar ruang sidang dengan pengawalan sejumlah personel Propam.
Berjalan cepat sambil membawa map berwarna hijau, Ferdy tak memberikan sepatah kata pun kepada para wartawan yang menunggu hasil sidang etiknya sejak Kamis pagi tadi.
Adapun, soal seragam anggota Polri yang masih dikenakan oleh Ferdy Sambo ini lantaran jenderal bintang dua itu masih melakukan upaya banding atas putusan majelis Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang