Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masuk ke babak pembelaan dari para terdakwa.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
Dijadwalkan, tiga terdakwa pembunuhan berencana akan menjalani sidang pledoi pada Selasa (24/1).
"Update jadwal sidang, terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf untuk pembelaan (Pledoi)," kata pejabat Humas PN Jakse, Djuyamo kepada wartawan.
Sidang pledoi ini digelar setelah para terdakwa menjalani sidang tuntutan pada pekan lalu.
Pada tuntutan JPU, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dijadwalkan akan menjalani sidang pledoi pada Rabu (25/1).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu