Sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tanpa dihadiri terdakwa Ferdy Sambo.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
Selain Ferdy Sambo, hakim juga akan membacakan putusan banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Namun para terdakwa tersebut terpantau tidak hadir dalam persidangan.
Kendati begitu, berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, terlihat sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang berjaga di depan gerbang pengadilan.
Kendaraan taktis (rantis) barracuda juga siaga di halaman, begitu pula mobil pagar kawat berduri di bagian depan gedung pengadilan.
Dalam vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan pidana mati. Sementara terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky RIzal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang