Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri untuk diperiksa pada Rabu (6/12). Firli akan diperiksa sebagai sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Firli Bahuri Serahkan Dua Surat Penting ke Kapolda Metro Jaya
- Firli Bahuri Prihatin KPK Kalah Praperadilan Dua Kali
- Ditinggal Firli, Dipimpin Nawawi, Kini KPK Hilang Taji
"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi kepada wartawan, Senin (4/12).
Trunoyudo menjelaskan, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai enam. Adapun pemeriksaan melibatkan penyidik gabungan.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucap Trunoyudo
Firli Bahuri sebelummya juga telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12).
Selama kurang lebih 10 jam, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan. Meski begitu, penyidik menganggap tidak diperlukan untuk melakukan penahanan terhadap Firli.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto