Pengacara senior Surabaya Tjetjep Mohammad Yasin membuktikan ucapannya cukur gundul pasca Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Firli Bahuri, Tersangka Pesanan?
- Polisi sudah Periksa 104 Saksi dan 11 Ahli Dalam Kasus Firli
- Firli Bahuri: Penyerahan Uang Itu Fitnah dan Bentuk Rekayasa Kriminalisasi Terhadap Saya
“Hari ini saya cukur gundul. Ini bentuk rasa syukur saya bahwa di negeri ini masih ada keadilan. Hukum bukan cuma tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke atas. Kalau polisi berani menahan Pak Firli, maka saya akan jalan kaki dari Polda Jatim menuju Polda Metro Jaya, Jakarta,” kata Gus Yasin panggilan akrabnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/11).
Menurut Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN) ini, janji di atas pernah dia sampaikan di depan para masyayikh, tepatnya dalam sebuah acara di Museum NU (Surabaya), empat bulan lalu.
“Saat itu, saya sampaikan, kalau polisi berani menentapkan Ketua KPK yang notabene seorang Komisaris Jenderal (Pol) sebagai tersangka, hebat. Saya akan cukur gundul. Dan kalau berani menahannya, lebih hebat. Saya akan jalan kaki ke Jakarta,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Gus Yasin pernah menunaikan janji setelah dia tunaikan setelah membongkar sebuah kebusukan (korupsi) di lembaga pemerintah di Jatim.
Hal ini disampaikan Achmad Fahmi Ardiansyah, SH putra Gus Yasin yang juga berprofesi sebagai pengacara.
“Saat itu ayah berjanji akan ke Jakarta (Gedung Jaksa Agung) dengan sepeda ontel. Dan terlaksana, hanya 4 hari kita sudah sampai Jakarta,” terang Fahmi.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.
Usai menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah di antaranya melengkapi administrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
Selanjutnya, polisi akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan beberapa bukti lainnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Firli Bahuri, Tersangka Pesanan?
- Polisi sudah Periksa 104 Saksi dan 11 Ahli Dalam Kasus Firli
- Alex Marwata Sebut Tidak Masalah Pimpinan KPK Bertemu Orang yang Belum Tersangka