Organisasi masyarakat sipil dan para aktivis yang tergabung dalam Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) menilai sumber disinformasi mengenai Undang-Undang atau UU Cipta Kerja adalah Presiden Joko Widodo dan DPR sama-sama tertutup
- Bupati Sumenep Achmad Fauzi: Dana Hibah Jatim Harus Tepat Sasaran
- Usulan KPU Pilkada 2025 Bikin Jadwal Pemilu Makin Tidak Jelas
- Potensi Anies Capres Masih Terbuka Meski Demokrat Keluar dari Koalisi
“Presiden dan Pimpinan DPR harus bertanggung jawab atas kondisi yang disebabkan oleh buruknya praktik keterbukaan informasi public yang mereka lakukan tersebut,” kata perwakilan FOINI, Arif Adi Putro melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (11/10).
Dikatakan lebih lanjut, berbagai disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan tuduhan hoax sebagaimana disampaikan Presiden merupakan dampak dari buruknya keterbukaan informasi penyusunan UU Cipta Kerja.
“Pemerintah dan DPR seharusnya sadar bahwa UU Cipta Kerja menyangkut hajat hidup orang banyak, bahkan menyangkut banyak sektor kehidupan, bukan sekadar memenuhi target penyusunan UU,” ungkapnya.
Berdasarkan temuan FOINI, penelusuran pada situs web DPR, DPR hanya mengumumkan 58 kali rapat pembahasan UU Cipta Kerja.
Padahal, sebelumnya Ketua Baleg DPR, Supratman Ali Atgas, mengatakan terdapat64 kali rapat yang dilakukan DPR,terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan 6 kali rapat dengan tim perumus.
Artinya, ada 6 kali rapat yang tidak dipublikasikan hasilnya. Alih-alih memperbaiki kesalahannya, negara melalui aparatnya justru melakukan tindakan-tindakan represif terhadap warga atas tuduhan hoax.
FOINI menyayangkan bukannya lebih terbuka, pemerintah justru menggunakan polisi untuk merepresi kritik public dengan tuduhan hoaks. Padahal, menurut FOINI, semua kesalahan informasi tersebut muncul karena pemerintah dan DPR yang tidak memberikan akses publik terhadap UU Ciptaker.
FOINI menuntut pemerintah meminta polisi menghentikan tindakan represif terhadap masyarakat yang dituduh menyebarkan hoax Omnibus Law. Mereka juga menuntut pemerintah dan DPR segera mempublikasikan dokumen UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Perppu 2/2022 Ciptaker Menjadi UU, Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri
- Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Bubarkan Diri Saat Larut Malam
- Bela Rocky Gerung, Jumhur Hidayat: Omnibus Law Kebijakan Bajingan dan Tolol