Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Desak Larangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana /ist
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim, Wara Sundari Renny Pramana /ist

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk segera menerbitkan aturan tegas mengenai larangan penggunaan mobil dinas oleh pejabat Pemprov selama mudik Lebaran 2025. Pasalnya, fasilitas negara tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak ada peringatan dan sanksi yang tegas.


Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Hj. Wara Sundari Renny Pramana, menegaskan bahwa Pemprov Jawa Timur harus mengambil langkah serius dalam upaya efisiensi anggaran, termasuk dalam penggunaan mobil dinas yang kerap digunakan pejabat eselon.

“Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat agar tidak ada kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran tahun ini, khususnya bagi para pejabat Pemprov maupun daerah-daerah,” ujar Wara Sundari Renny Pramana, Senin (24/3/2024).

Perempuan yang akrab disapa Bunda Renny ini berharap Gubernur segera mengeluarkan Surat Edaran yang secara khusus melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengaturan sanksi yang tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Ini merupakan upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran. Jadi, harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Menurut Bunda Renny, kendaraan dinas seharusnya tidak digunakan untuk mudik oleh ASN karena dapat melukai perasaan rakyat. Ia menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas harus tetap sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik. Pemprov diharapkan dapat memastikan bahwa kendaraan dinas tidak disalahgunakan.

“Diatur saja dengan tegas, selama libur Lebaran ini mobil dinas dikembalikan sementara ke kantor masing-masing. Ini tentu bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa Pemprov Jatim benar-benar berkomitmen dalam efisiensi anggaran,” pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini.

Sebagai informasi, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021, serta Kode Etik PNS.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news