Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Dukung Pemberian THR Tepat Waktu

Ketua komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno/ist
Ketua komisi E DPRD Jatim Sri Untari Bisowarno/ist

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh. Ketua Komisi E DPRD Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan pentingnya kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak-hak pekerja.


“Saya menyambut baik himbauan Gubernur Jatim terkait pemberian THR kepada para pekerja yang harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Pekerja telah menjalankan kewajibannya sepanjang tahun,” ujar Sri Untari, Sabtu (22/03/2025).

Sebagai Penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Sri Untari menegaskan bahwa THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada pekerja yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan. Menurutnya, momentum Hari Raya harus menjadi saat kebahagiaan bagi pekerja dan keluarganya, bukan masa ketidakpastian terkait hak finansial mereka.

“Maka hak mereka harus dipenuhi tepat waktu,” tambahnya.

Dalam situasi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan, Sri Untari juga mengingatkan bahwa daya beli masyarakat harus terus ditingkatkan. Ia menilai pembayaran THR yang tepat waktu akan menjadi stimulus bagi perekonomian, khususnya di sektor konsumsi.

“Kita memahami bahwa kondisi dunia usaha belum sepenuhnya pulih. Namun, justru di saat seperti ini, penting bagi para pengusaha untuk menunjukkan komitmen dan empati kepada para pekerja. Pemberian THR tepat waktu akan menjadi dorongan positif bagi pergerakan ekonomi di tingkat lokal,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh perusahaan di Jatim untuk menyiapkan pencairan THR sesuai ketentuan. Menurutnya, pembayaran THR yang tepat waktu akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

“Ini adalah momen untuk menunjukkan rasa tanggung jawab bersama. Kita meminta dengan segala hormat kepada para pengusaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi, dan hal ini juga menjadi cerminan dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain itu, Sri Untari juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah harus memastikan hak pekerja dilindungi. Jika ada laporan ketidakpatuhan, langkah tegas harus diambil. Kita tidak ingin ada pekerja yang terlantar haknya karena kelalaian atau ketidakpatuhan pengusaha,” ujarnya.

“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama untuk memperkuat ekonomi kita. Mari kita jaga momentum ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Dengan begitu, suasana Hari Raya yang penuh kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua kalangan,” pungkas Sri Untari.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news