Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kebijakan WFA Harus Diikuti Dengan Pengawasan Yang Ketat

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana/ist
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana/ist

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur memberikan tanggapan serius terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Fraksi PDIP, Wara Sundari Renny Pramana, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti ASN bisa bekerja seenaknya dari rumah. Mereka tetap harus bertanggung jawab atas tugas-tugas yang diemban, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


"Kebijakan WFA ini bukan berarti ASN bisa bekerja seenaknya dari rumah. Mereka tetap harus bertanggung jawab atas tugas-tugas yang diemban, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Gubernur harus memastikan seluruh ASN yang bekerja dari rumah tetap disiplin dan produktif," ujar Wara Sundari Renny Pramana, Selasa (18/03/25).

Perempuan yang akrab disapa Bunda Renny itu menambahkan bahwa WFA hanya boleh diterapkan bagi ASN yang pekerjaannya tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sektor seperti administrasi, pengolahan data, perencanaan, serta bidang berbasis teknologi informasi masih memungkinkan untuk bekerja dari jarak jauh.

Namun, untuk sektor-sektor yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pelayanan kependudukan, dan keamanan, ASN tetap harus bekerja di kantor atau lapangan.

"Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat layanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat. ASN yang bertugas di sektor-sektor krusial harus tetap bekerja seperti biasa," tegasnya.

Anggota Komisi E DPRD Jatim ini juga menyoroti pentingnya optimalisasi sistem berbasis elektronik dalam pemerintahan. Menurut Bunda Renny, keberhasilan kebijakan WFA sangat bergantung pada infrastruktur digital yang memadai. Jika sistem administrasi berbasis digital belum optimal, maka WFA justru berisiko menurunkan efektivitas birokrasi.

"Kita harus memastikan bersama bahwa para ASN kita ini sudah melek terhadap digitalisasi, ini hal penting yang harus kita pastikan," ujarnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah sangat penting. Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menyediakan mekanisme pemantauan yang ketat agar produktivitas pegawai tetap terjaga selama WFA berlangsung.

"Kita harus memastikan ASN yang menjalankan WFA benar-benar bekerja, bukan malah menjadikan ini sebagai kesempatan untuk bermalas-malasan. Harus ada sistem pengawasan yang ketat dan transparan," tambahnya.

Selain memastikan ASN bekerja dengan baik selama WFA, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim juga meminta masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Jika ada ASN yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik atau justru menghambat pelayanan publik, masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah, yakni LAPOR! di situs www.lapor.go.id.

"Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi kinerja ASN. Jika ada keluhan atau pelayanan publik terganggu akibat ASN yang tidak disiplin selama WFA, segera laporkan. Pemerintah harus mendengar aspirasi rakyat dan segera menindaklanjuti jika ada pelanggaran," jelas anggota dewan dari Dapil Kota/Kabupaten Kediri ini.

"ASN yang melanggar aturan dan menghambat pelayanan publik harus dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting agar tidak ada celah bagi ASN untuk bertindak seenaknya selama WFA berlangsung," pungkas Bunda Renny.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news