Fraksi PDIP Soroti Kinerja Buruk BUMD

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur memberikan sejumlah catatan kritis, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.


Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP Rachmawati Peni Sutantri, dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (25/6/2024).

Fraksi PDIP menekankan perlunya penajaman pada beberapa bagian Raperda. Khususnya yang berkaitan dengan detil pertanggungjawaban dan jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi.

Dalam pandangan akhir fraksinya, Rachmawati mengatakan, Fraksi PDIP telah menyerap seluruh rangkaian pemandangan umum fraksi, jawaban eksekutif, serta laporan dan rekomendasi berbagai alat kelengkapan dewan.

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pada hasil pengelolaan kekayaan daerah yang tercermin dalam kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pengelolaan kekayaan daerah yang efektif dan efisien sangat penting untuk menambah biaya pembangunan demi kemakmuran warga Jawa Timur," kata Rachmawati saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan.

Di lain hal, Rachmawati juga menyatakan bahwa fraksinya mencermati dengan serius lampiran Raperda ini, terutama halaman 1106 hingga 1111 dan halaman 1161 hingga 1162.

Fraksi PDIP merasa kecewa dengan hasil pengelolaan BUMD yang terus menurun sejak Tahun Anggaran 2020. Pihaknya menyoroti PT Jatim Grha Utama (PT JGU), yang sejak Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 hingga 2023 menunjukkan penurunan kinerja dibanding periode tahun 2019.

Dengan komitmen modal Rp950 miliar, PT JGU hanya memberikan laba sebesar Rp643 juta pada TA 2023. Artinya, jauh dari nilai investasi yang telah disetor sebesar Rp785,824 miliar.

"Nilai keseluruhan hasil pengelolaan BUMD ini sangat tidak menarik dan mengindikasikan bahwa BUMD dan Perusda yang ada tidak menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.

Tidak hanya itu, Fraksi PDIP juga menyoroti bahwa kinerja rendah ini telah terjadi secara terus-menerus sejak TA 2021, dengan total ekuitas PT JGU yang lebih rendah dibandingkan nilai modal yang disetor.

Untuk itu, Fraksi PDIP mendorong Pemprov Jatim agar meninjau kembali kapabilitas Dewan Direksi dan Dewan Komisaris BUMD yang bersangkutan. Fraksi PDIP mengusulkan evaluasi dan jika perlu pergantian susunan direksi serta komisaris BUMD yang tidak optimal sebagai langkah strategis yang rasional.

Rachmawati menyebut bahwa Fraksi PDI P juga mengkritik jawaban eksekutif yang dinilai tidak mendorong hadirnya data berkualitas untuk memecahkan akar permasalahan.

"Penjelasan tidak mendalam dan detil, termasuk respons terkait kompetensi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris BUMD, seakan ditimpakan kepada panitia seleksi," tambahnya.

Fraksi PDIP juga mendesak eksekutif untuk meninjau ulang model bisnis dan perencanaan strategis masing-masing BUMD/Perusda guna menyehatkan organisasi usaha. Termasuk juga membuka opsi langkah-langkah strategis seperti penguatan rentang kendali, pengurangan jumlah unit usaha melalui mekanisme penggabungan usaha (merger).

Pandangan fraksi ini sejalan dengan pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur. Terutama terkait evaluasi kinerja Direksi dan Komisaris BUMD yang tidak mampu memenuhi komitmen menyisihkan deviden hasil kinerja tahun buku 2022.

Evaluasi komprehensif juga semestinya dikenakan pada BUMD berdasarkan tingkat kepatuhan terhadap norma-norma yang ditetapkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD.

"Khusus terhadap PT Panca Wira Usaha (PWU) dan PT Jatim Grha Utama (JGU), produktivitas dan prospek bisnis kedua BUMD ini diragukan, sehingga penting dipertimbangkan untuk melakukan peninjauan kembali model bisnis yang ada dan bahkan likuidasi jika diperlukan," pungkas dia.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news