Anggota Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari, terus memperjuangkan komoditas garam agar ditetapkan sebagai barang pokok penting (barpokting). Dengan status ini, pemerintah dapat menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk garam, sebagaimana telah diterapkan pada beras dengan HPP sebesar Rp6.500 per kilogram.
- PPP Rekom Gus Fawait-Djoko Susanto di Pilkada Jember 2024
- Kinerja Anies dan Ganjar Tidak Bisa Dibandingkan, Beda Prioritas Pembangunannya
- MUI: Presiden Jokowi dan Habib Rizieq Tidak Perlu Ditahan, Cukup Bayar Denda
“Jadi kami masih perjuangkan komoditi garam ditetapkan sebagai barpokting atau barang pokok penting sebagai landasan hukum ditetapkannya HPP garam, seperti beras yang HPP-nya Rp6.500 per kilogram. Karena terkait harga garam masih belum stabil karena belum ada penetapan HPP garam oleh pemerintah,” ujar Harisandi pada Kamis (10/4/2025).
Terkait kebijakan penghapusan kuota impor garam, Harisandi menjelaskan bahwa kebijakan ini masih sebatas pernyataan Presiden sebagai respons terhadap kebijakan Presiden Amerika Serikat yang menerapkan tarif bea masuk. Oleh karena itu, masih diperlukan perincian lebih lanjut di tingkat kementerian teknis.
“Penghapusan Kuota Impor baru sebatas statement Presiden sebagai respon terhadap kebijakan Presiden AS terkait penerapan tarif bea masuk, jadi masih butuh detailnya lagi di tingkat kementerian teknis,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti kebijakan pemerintah terkait program Swasembada Garam yang telah memiliki regulasi yang jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, tahapan penghentian impor garam telah diatur secara bertahap melalui Pasal 3 Ayat (1) hingga Ayat (5).
“Pembebasan kuota impor sifatnya sementara, khusus untuk substitusi produk yang belum mampu dipasok produksi dalam negeri dan akan berakhir ketika produksi lokal sudah mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Jadi untuk industri garam tetap mengacu pada peraturan yang sudah pasti,” kata Harisandi.
Menurutnya, Perpres Nomor 17 Tahun 2025 dengan jelas mengatur bahwa garam konsumsi tidak termasuk dalam kebijakan impor. Sementara itu, kebutuhan garam untuk industri pangan dan farmasi harus dipenuhi dari dalam negeri paling lambat akhir tahun ini, sehingga mulai akhir 2025 impor garam untuk keperluan tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi.
“Di Perpres No 17 Tahun 2025 Pasal 3 Ayat (1) sampai (4) sudah jelas bukan garam konsumsi, tapi garam untuk kebutuhan industri pangan dan farmasi harus dipenuhi dari dalam negeri paling lambat akhir tahun ini. Mulai akhir tahun ini sudah tidak bisa impor lagi,” tegasnya.
Sedangkan untuk kebutuhan industri kimia atau chlor alkali, Harisandi menambahkan bahwa pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan dari dalam negeri paling lambat akhir tahun 2027. Sehingga, setelah tahun tersebut, impor garam untuk industri kimia tidak lagi diperbolehkan.
“Untuk kebutuhan industri kimia atau chlor alkali harus dipenuhi dari dalam negeri paling lambat akhir tahun 2027, sehingga setelah tahun tersebut impor garam akan dihentikan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kebijakan membuka kran Impor harus diiringi proteksi pada komoditas pertanian, peternakan dan prodak UMKM
- Prabowo Hapus Kuota Impor, Ra Huda Ingatkan Nasib Petani Garam Madura
- Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: Kemenangan Khofifah-Emil Harapan Meningkatkan Kesejahteraan Di Periode Kedua