Fraksi PPP DPRD Jatim kritisi wacana Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menghilangkan bentuk satuan pendidikan dalam aturan lama sehingga SD, SMP, SMA hingga istilah madrasah.
- Pertemuan Abu Janda-Pigai Tak Pengaruhi Proses Hukum
- Ungkap Ada 2 Partai akan Gabung Koalisi PKB-Gerindra, Cak Imin: Belum Bisa Dibuka Sekarang
- Rizal Ramli akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Satu Liang Lahat dengan Istri
H. Ahmad Sulahuddin Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim memberikan tanggapan atas hilangnya istilah Madrasah hingga satuan pendidikan lainnya dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas dinilai menghapus penyebutan ‘madrasah’.
Ditegaskan Gus Adik sapaan akrab Ahmad Silahuddin , penyebutan pendidikan madrasah sangat penting untuk memberikan pondasi agama disamping sekolah .
”Masyarakat kita banyak menitipkan anaknya sekolah di madrasah , baik ibtidaiyah, tsanawiyah maupun Aliyah di pondok pesantren. Hampir semua itu dilakukan orang tua dizaman saya dan sebelumnya untuk menyekolahkan anaknya di madrasah untuk memperkuat pondasi agama ke anaknya,” tegas Gus Adik pada Jumat ( 1/7/2022 ).
Putra Bupati Jombang ini menegaskan bahwa perilaku anak lulusan madrasah tidak hanya paham agama tapi diajarkan juga praktek menjalankan agama sedini mungkin baik ibadah wajib maupun sunnah.
“Hasilnya anak paham agama dan ini bekal juga sangat fundamental bagi kelangsungan hidupnya, bahkan pelajaran agama di sekolah menengah selalu mendapat nilai diatas 90 anak lulusan madrasah,” terang nya.
Oleh karena itu, lanjut Gus Adik yang juga Ketua Angkatan Muda Ka'bah ( AMK) Jatim , dirinya mendorong anggota DPR RI untuk memasukkan kata madrasah dalam UU Sisdiknas nanti karena urgensinya sangat penting dalam membentuk pondasi agama bagi generasi mendatang.
"Masih banyak persoalan yang harus di tuntaskan Pemerintah, seperti pemulihan ekonomi pasca pandemi . Masalah Madrasah tidak perlu di bahas. Masih banyak masalah penting lainnya yang perlu ditangani," tegas Anggota Komisi A DPRD Jatim Ini.
Seperti diketahui Draf RUU Sisdiknas tidak menyebut istilah madrasah dan satuan pendidikan lainnya seperti SD, SMP hingga SMA. Hal ini berbeda dari aturan dalam UU Sisdiknas Tahun 2003 pasal 17 ayat (2) yang berbunyi ‘Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat’.
Selain itu, RUU Sisdiknas juga hanya mengatur pendidikan keagamaan dalam pasal 32 dan sama sekali tak menyebut kata ‘madrasah’. Adapun draf RUU Sisdiknas di pasal 32 itu berbunyi ‘Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Luhut Layak Dicopot Karena Banyak Menggalang Penundaan Pemilu, Apakah Jokowi Berani?
- 2 Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Jember 2024 Kembali Serahkan Perbaikan Berkas Pencalonan
- Pilkada 2024, KPU Bondowoso Ajukan Anggaran Rp 80 Milyar