Ada pengecualian yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas larangan tayangan Saipul Jamil di televisi usai dinyatakan bebas dari penjara atas kasus pencabulan dan suap.
- Diduga Hina Nabi Muhammad Saw, Polri Didesak Selidiki Akun Youtube Sunnah Nabi
- Risma Cuci Sendiri Mobil Dinasnya, Pengamat: Demi Konten
- Putusan MK Sudah Tepat, KPU Bisa Menganulir PKPU Lama
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menegaskan, pedangdut dan presenter itu bisa tampil di TV dengan syarat berada di acara edukasi.
Agung meminta publik benar-benar memahami maksud dari keputusan KPI tersebut. Sebab belakangan, ada pandangan yang salah hingga memicu munculnya petisi di Change.or.id agar seluruh stasiun televisi memboikot Saiful Jamil. Masyarakat kecewa dengan KPI yang seakan-akan memperbolehkan Saiful Jamil ditayangkan kembali di televisi.
“Konteksnya keliru dipahami,” kata Agung Suprio kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (10/9).
Agung mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran dalam kasus Saipul Jamil terdapat sisi hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi. Sehingga, keputusan tersebut diklaim sama seperti negara lain yang membatasi mantan narapidana seksual untuk bergerak bebas.
"Dari berbagai refrensi dari luar negeri memang dibatasi, bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu (hal yang sama),” tutupnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Perusahaan Yang Belum Bayar THR Karyawan Siap-siap Disanksi
- Ramai-ramai WNI Berobat ke Luar Negeri, Jokowi Didesak Segera Perbaiki Kualitas Kesehatan
- Saatnya Pancasila Dijadikan Tema Khusus Debat Capres