Upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba terus dilakukan. Terbaru, personil Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja di Kota Medan.
- Edarkan Sabu dan Tanam Ganja, Residivis Kasus Perampokan di Jember Kembali Ditangkap Polisi
- Polres Jember Musnahkan 10 Kg Ganja, Barang Bukti Jaringan Pengedar Antar Provinsi
- Meski Legalkan Ganja Medis, Thailand Tetap Larang Rokok Elektrik Mengandung Ganja
Polisi melakukan penangkapan di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Simpang Pos Medan, pada Senin malam (12/12). Saat diamankan ganja diangkut dalam sebuah mobil box.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaun mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamakan narkoba jenis ganja seberat 1 ton.
Dari lokasi, Rafles mengaku turut menangkap seorang kurir yang membawa barang bukti ganja menggunakan mobil box tersebut.
“Ganja itu terbungkus dalam 36 goni dengan total 366 paket,” demikian kata Rafles seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Senin (12/12).
Setelah melakukan penangkapan, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Dugaan sementara ganja tersebut akan di kirim ke Jakarta.
“Rencananya ganja-ganja ini akan dikirim ke Jakarta. Tapi informasi itu masih akan kita dalami,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Edarkan Sabu dan Tanam Ganja, Residivis Kasus Perampokan di Jember Kembali Ditangkap Polisi
- Polres Jember Musnahkan 10 Kg Ganja, Barang Bukti Jaringan Pengedar Antar Provinsi
- Meski Legalkan Ganja Medis, Thailand Tetap Larang Rokok Elektrik Mengandung Ganja