Garuda Indonesia Cargo Nunggak Retribusi IMB

Untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya bangunan di kantor Garuda Indonesia Cargo, Jalan Tunjungan 29, Surabaya.


Namun kata Lasidi, sebelum memberikan tanda silang terhadap bangunan yang menunggak retribusi IMB, pihaknya sudah memanggil masing-masing pemilik persil di kantor DPRKPCKTR, untuk memberitahukan tunggakkan yang harus dilunasi.

"Namun sampai sekarang para pemilik bangunan belum ada report untuk membayar tunggakan retribusi IMB, sehingga kita beri tanda silang,” tegasnya.

Dalam pantauan , pemberian stiker tanda silang yang akan dilakukan oleh tim Pengawasan dan Pengendalian Bangunan di area gedung. Awalnya hal ini sempat ditolak oleh pihak keamanan Kantor Garuda Indonesia Cargo.

"Penanggung jawabnya sedang tidak ada di kantor. Sedang keluar semua," ucap petugas keamanan bernama Achmad Nuryani.

Namun lantaran Pemkot sudah cukup memberikan waktu sejak 2016 tidak kunjung membayar, maka tim ngotot untuk tetap memasang stiker tilang itu. Yang akhirnya tetap dipasang di tembok bagian depan bangunan.

Dalam stiker tersebut tercantum tanda silang besar. Yang juga dituliskan bahwa bangunan ini melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 tentang Retribusi IMB.

"Kami juga tidak bisa memberi keterangan. Saya tidak tahu apa-apa," imbuh Achmad Nuryani kepada petugas pengawasan.

Bahkan saat ditanya sejumlah awak media, Achmad Nuryani meminta agar konfirmasi ke kantor pusat. "Di Comal aja mas, Jalan Comal, sini bawahannya saja," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news