Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) Pemkot Surabaya memberi batas waktu 7 hari terhadap Garuda Indonesia Cargo agar segera melunasi tunggakan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Bila dalam jatuh tempo tersebut belum dilunasi, maka DPRKPCKTR akan menerbitkan Bantuan Penertiban (Bantib).
- Menko Pemberdayaan Masyarakat Dorong Program PMN Mampu Sejahterakan Masyarakat Pra Sejahtera
- Sering Dikeluhkan Masyarakat, Satlantas Polres Bondowoso Gelar Razia Knalpot Brong
- World Vision International Dukung Surabaya Menuju Kota Ramah Anak Dunia
Baca Juga
Seperti diberitakan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya, DPRKPCKTR kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran IMB. Salah satunya Garuda Indonesia Cargo.
Gedung Garuda Indonesia Cargo diketahui mempunyai tunggakan retribusi IMB sebesar Rp 47 juta. Maskapai milik pemerintah itu tidak membayar retribusi IMB sejak tahun 2016.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pembangunan Monumen Reog Ponorogo Setinggi 126 Meter Siap Dimulai, Gubernur Khofifah: Monumental Bernilai Sejarah Tinggi
- Entaskan Kemiskinan, Pemkot Surabaya Gandeng BPS Jatim untuk Updating Data MBR
- Tekan Kanker Serviks dan Payudara, Banyuwangi Luncurkan Test IVA Gratis
Baca Juga