Gede Pasek Suardika mengajak keluarga besar Shidiqqiyah untuk memberikan dorongan doa terhadap Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi pasca dituntut 16 tahun penjara atas kasus dugaan pemerkosaan.
- Jaksa Banding Vonis Mas Bechi
- Kasus Mas Bechi Bisa Dijadikan Yurisprudensi, Gede Pasek: SP3 Bisa Dilaporkan Lagi Tanpa Praperadilan
- Hakim Korting Tuntutan Jaksa, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara
Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi ini meyakini akan ada campur tangan Tuhan yang akan bekerja untuk memberikan keadilan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10).
"Keluarga besar Shidiqqiyah berdoalah,
diatas keadilan manusia masih ada keadilan Tuhan. Berdoa aja, nanti ada tangan tangan Tuhan yang bekerja, saya yakin itu," ujar Gede Pasek kepada wartawan di PN Surabaya usai persidangan pembacaan surat tuntutan.
Kasus pemerkosaan yang didakwakan ke Mas Bechi, menurut Gede Pasek, menjadi kasus pertama kali dengan satu orang korban namun dengan tuntutan yang tinggi.
"Ini satu satunya kasus pemerkosaan dimana korbannya buka baju sendiri berada diatas dan sebagainya dan ngechat mesra, mungkin tidak ada di dunia kasus pemerkosaan seperti ini," tandasnya.
Diketahui, Mas Bechi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dituntut 16 tahun penjara.
Dalam surat tuntutan setebal 152 halaman tersebut, jaksa tidak menemukan alasan yang meringankan hukuman bagi Mas Bechi.
Atas tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Mas Bechi akan mengajukan nota pembelaan yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Bagi 66 Unit Rumah Gratis
- Jaksa Banding Vonis Mas Bechi
- Kasus Mas Bechi Bisa Dijadikan Yurisprudensi, Gede Pasek: SP3 Bisa Dilaporkan Lagi Tanpa Praperadilan