Gegara Sosis, Perusahaan Frozen Food di Surabaya Rugi Rp 450 Juta

pegawa Fozen Food di Surabaya yang tertangkap / ist
pegawa Fozen Food di Surabaya yang tertangkap / ist

Lima pegawai perusahaan frozen food di Surabaya akhirnya ditangkap polisi dari Polsek Rungkut Surabaya. Mereka telah mencuri sosis senilai Rp 450 juta. 


Aksi mereka terungkap setelah manajemen perusahaan menemukan selisih barang yang signifikan di gudang.

"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan manajemen perusahaan yang menemukan selisih barang di gudang," ungkap Kapolsek Rungkut Surabaya, AKP Agus Santoso, dalam keterangan persnya, Sabtu 8 Maret  2025

Setelah dilakukan audit dan pemeriksaan rekaman CCTV, rupanya selisih barang diakibatkan pencurian yang dilakukan oleh lima karyawannya sendiri.

Kelima karyawan yang ditangkap, berinisial JLP (34 tahun), T (31 tahun), NP (37 tahun), RCP (23 tahun), dan S (24 tahun), merupakan sopir di PT PJSA, distributor makanan frozen food di Surabaya.

Selama dua bulan, terhitung Januari hingga Februari 2025, mereka diam-diam mencuri sosis dari gudang dan menjualnya secara terpisah.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka dipastikan tidak akan bisa berkumpul bersama keluarga saat Hari Raya Idul Fitri nanti."

Aksi pencurian tersebut terekam jelas dalam CCTV perusahaan. Video tersebut menunjukkan kelima karyawan secara licik mengambil sosis dari gudang. Kini, mereka harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya dan kehilangan kesempatan untuk merayakan Lebaran bersama keluarga.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan di gudang.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news