Gegara Terkonfirmasi Positif Covid-19, BAP Kasus Penghadangan Ambulan di Jember Jadi Tertunda

Peristiwa penghadangan ambulan/ repro
Peristiwa penghadangan ambulan/ repro

Seorang saksi kasus dugaan perusakan mobil ambulan milik RS Bina Sehat Jember, dipulangkan oleh penyidik Polres Jember. Sebab, saksi yang berasal dari Desa Karang Harjo Kecamatan Silo, Kabupaten Jember ini terkonfirmasi positif Covid-19.


"Awalnya yang dipanggil penyidik Polres Jember, Rabu (28/7) kemarin ada 10 orang. Namun hanya 9 orang yang dimintai keterangan, yang satu orang dipulangkan karena positif covid 19," kata salah seorang saksi, KH Farid Mujib di Mapolres Jember, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/7).

Dia menjelaskan, sebelum menjalani penyidikan di Mapolres Jember, 10 saksi yang dipanggil Polres Jember menjalani Swab Antigen terlebih dahulu, di Puskesmas Sumbersari. Hasilnya 1 orang Terkonfirmasi positif covid 19. 

"Jadi satu orang tidak ikut kesini," kata Lora Farid.

Menurut dia, seorang yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu salah seorang keluarga dari almarhum, warga Desa Karang Harjo, yang hadir saat pengambilan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 dari mobil ambulan milik RS Bina Sehat. 

Sebelumnya, kasus penghadangan mobil ambulan RS Bina sehat Jember yang mengangkut jenazah Mat Hori, di Dusun Sukmaelang Desa Pace kecamatan Silo Kabupaten Jember pada Jum'at malam (23/7) berujung pada proses hukum.

Hari ini, sejumlah orang telah diperiksa oleh Polres Jember. 

"Benar ada pemeriksaan saksi. Kami masih berada di Surabaya. Besok baru bisa memberikan keterangan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dihubungi Kantor Berita RMOLJatim melalui telepon selulernya, Rabu (28/7).

Sementara, KH Farid Mujib salah seorang tokoh masyarakat mengakui dirinya bersama 8 orang lainnya diperiksa sebagai saksi. Saat peristiwa penghadangan mobil ambulans tersebut, ia sebagai pihak yang menenangkan warga.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news