Transparansi dan objektivitas menjadi dua poin penting yang dijanjikan Komisi III DPR RI dalam melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap 8 calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams.
- Anggaran Besar tapi Banyak TPS Tak Layak, BPK Diminta Audit
- KTT OKI Kecam Standar Ganda Agresi Israel di Gaza
- Total Kasus Aktif Covid-19 Sudah 6,1 Persen dari Total Kasus Positif, Meninggal Tembus 100 Orang
"Makalah para calon hakim telah kami terima, dan tentunya kami akan pelajari serta melakukan tes satu persatu. Nanti akan terlihat mana yang memiliki profesionalisme dan sikap Negarawan,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, di Jakarta, Minggu (24/9).
Menurut Andi Rio, tantangan terbesar dari para calon MK yang mengikuti uji kelayakan adalah perselisihan Pemilu 2024. Karena itu, jabatan hakim konstitusi sangat berpengaruh dan menjadi wakil Tuhan dalam memutuskan kebenaran serta keadilan.
"Perselisihan Pemilu 2024 akan banyak masuk ke MK. Tentunya hakim yang terpilih akan mengemban tugas besar dan Komisi III sangat berhati-hati untuk menentukan mana yang terbaik dari delapan calon Hakim tersebut," ujarnya.
Jangan sampai, lanjut Andi Rio, ada Hakim MK yang kembali tersandung dan terjerat masalah hukum seperti pada masa Hakim MK Akil Mochtar.
"Kami ingin Hakim MK yang terpilih dapat benar-benar menjadi wakil Tuhan sesungguhnya," tegasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Komisi III DPR akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 8 calon hakim MK untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams pada Senin-Selasa (25-26 September 2023).
Adapun 8 nama calon hakim MK yang akan menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pimpinan Komisi VII Minta BRIN Tindak Tegas ASN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
- Mudik Nyaman dan Lancar, Komisi III Apresiasi Polda Jatim
- Soal Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Data Sri Mulyani dan Mahfud MD Berbeda