Kecaman terhadap Jozeph Paul Zhang tidak hanya disampaikan kalangan umat Islam. Kelompok Khonghucu yang tergabung dalam Generasi Muda Khonghucu Indonesia (Gemaku) turut menyampaikan kecaman keras atas aksi penistaan agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
- Gema Forsak Desak Kejati Jatim Tindaklanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi Kepala Desa Banjaranyar
- Kasus Suap Eks Bupati Bangkalan, KPK Panggil Komisaris dan Direktur PT Daya Radar Haura
- Berkat Rekaman CCTV, Dua dari Empat Pelaku Curanmor asal Kenjeran Akhirnya Tertangkap
Gemaku menilai pernyataan Jozeph mencederai keyakinan dan ajaran umat Islam dan mencederai nilai-nilai Pancasila.
“Kami Gemaku mengecam keras pernyataan yang mencederai keyakinan dan ajaran umat Islam. Pernyataan yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang sudah masuk ke dalam penghinaan terhadap keyakinan umat Islam," ujar Ketua Umum Gemaku, Kristan kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (18/4).
Menurut Kristan, apa yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang telah mencederai prinsip-prinsip kemanusiaan yang dapat memicu konflik.
Atas alasan itu, Gemaku meminta Kapolri Listyo Sigit memerintahkan jajarannya untuk segera memproses bahkan menangkap Jozeph Paul Zhang.
“Kami berharap agar seluruh eelemen umat beragama di Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang di luar koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kristan ingin Kapolri memerintahkan jajaran untuk mencari Jozeph Paul Zhang untuk diproses. Jangan sampai, sambungnya, polisi lamban dalam bertindak.
Gemaku, sambung Kristan, menghargai perbedaan pendapat. Namun pendapat tersebut harus tetap menjunjung tinggi nilai Pancasila. Sementara apa yang dilakukan Jozeph Paul Zhang telah melawan Pancasila.
“Itu artinya menghina seluruh warga bangsa Indonesia. Gemaku akan selalu menjadi pengawal setia Pancasila karena kita umat Khonghucu Indonesia selalu memegang teguh prinsip-prinsip keindonesiaan,” tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dinyatakan Bersalah Langgar UU Pemilu, Kades Tarik Sidoarjo Divonis Hukuman Percobaan 10 Bulan
- Polres Bangkalan Tangkap 7 Tersangka Pembunuhan Warga Desa Bulung
- Ong Hengkywijoyo Bantah Palsukan Akta Otentik, Begini Penjelasannya