Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi Eko Heru Tjahjono dibuat meradang terhadap lokasi esek-esek berkedok warung di Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo. Pasalnya, saat petugas melakukan razia mendadak pada akhir pekan lalu mendapati PSK yang diduga melayani lelaki hidung belang.
- Pimpinan Komisi VI DPR RI Berikan Bantuan Ke Korban Banjir Di Probolinggo
- Calon Jamaah Haji Boleh Bawa Rokok, Maksimal 200 Batang
- Percepat Vaksin Dosis Tiga, Pemkot Surabaya Gelar Vaksinasi Massal Lansia di Balai RW
Heru membenarkan, lokasi warung yang diduga sebagai tempat mangkalnya para PSK pernah ditutup paksa bahkan dilakukan penyegelan pada 2017 lalu. Namun, dalam perjalananya mereka secara sembunyi bak main petak umpet dengan petugas tetap menyediakan para perempuan pemuas nafsu birahi.
Dia menjelaskan bahwa tindakan EN selaku pemilik warung itu bertentangan dengan Perda Ngawi Nomor: 1/2017 tentang ketentraman dan ketertiban umum. Pada pasal 42 dan 43 aturan tersebut tertulis pihak yang memfasilitasi kegiatan prostituasi bakal dikenakan hukuman maksimal tiga tahun penjara. Atau bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.
"Ini bukan gertak sambal kita sudah koordinasi dengan pengadilan. Kalau mereka nekat beroperasi terus tentu resikonya berat kita seret ke meja hijau," tutup Heru.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bayi Umur Sehari di Jember Dilempar di Saluran Irigasi
- Gelar Lomba Bidang Perpustakaan, Bupati Salwa Ingatkan Pentingnya Literasi dan Minat Baca
- Komisioner Baznas Bondowoso Akan Dihuni Wajah Baru, Begini Harapan Pemkab