Gerindra: Permenaker 2/2022 Harus Dibatalkan, JHT Uang Pekerja Bukan Negara

Heri Gunawan/Net
Heri Gunawan/Net

Jaminan Hari Tua (JHT) memang bukan merupakan Jaminan Hari Muda. Tapi JHT merupakan akumulasi dana pekerja atau buruh yang setiap bulan dipotong dari gaji dengan harapan akan dipergunakan ketika sudah tidak bekerja atau di-PHK.


Demikian ditegaskan Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan menanggapi aturan pencairan JHT di usia 56 tahun sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menurut politisi yang biasa disapa Hergun ini, JHT harus diberikan saat pekerja atau buruh sudah tidak bekerja lagi. Permenaker yang menahan JHT hingga usia 56 tahun harus dibatalkan. Hak pekerja atau buruh tidak boleh disandera.

“Permenaker 2/2022 harus dibatalkan. Uang JHT merupakan uang pekerja/buruh, bukan uang negara. Mereka berhak mengambilnya saat sudah tidak bekerja lagi,” kata Hergun kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/2).

Kapoksi Badan Legislasi DPR RI ini menambahkan, berdasarkan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 35 ayat 2, Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Masa pensiun tidak bisa dimaknai usia pensiun harus 56 tahun. Masa pensiun lebih tepat dimaknai jika pekerja/buruh sudah tidak bekerja lagi. Hal tersebut sejatinya sudah diatur dalam Permenaker 19/2015," tegasnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Hergun membeberkan Pasal 3 Permenaker 19/2015 menyatakan manfaat JHT bisa diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah tidak bekerja lagi baik karena mengundurkan diri, terkena PHK, maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"UU SJSN harus menjadi landasan hukum mengenai pencairan manfaat JHT. Sebaiknya kita kembali ke Permenaker 19/2015 yang konteksnya lebih tepat menjabarkan aturan dalam UU SJSN," tegasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news