GMNI Demo Kantor Bea Cukai Jatim: Hentikan Penangkapan Rokok Ilegal dari Madura

GMNI Demo Kantor Bea Cukai Jatim
GMNI Demo Kantor Bea Cukai Jatim

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur menggelar demo di Kantor Bea dan Cukai Jatim di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (24/9).


Mereka meminta agar Kantor Bea Cukai menyatakan dengan tegas bahwa kewenangan penegakan hukum rokok tanpa pita cukai adalah murni kewenangan Kantor Bea Cukai, bukan Kepolisian.

Sekretaris GMNI Jatim Robi Nurrohman mengatakan, selama ini proses penegakan hukum rokok tanpa pita cukai di Madura masih carut-marut. Hal ini, menurut dia disebabkan di lapangan sering terjadi tumpang tindih kewenangan antara Bea Cukal dan Kepolisian.

"Kewenangan penangkapan dan proses hukum terhadap rokok tanpa pita cukai seharusnya Bea dan Cukai, tapi di lapangan justru juga dilakukan oleh Kepolisian," kata Robi dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ia mengungkapkan sejauh ini praktik tangkap-menangkap rokok ilegal yang dilakukan oleh oknum Kepolisian justru seakan dibiarkan oleh Bea dan Cukai. Hal ini mengingat sampai saat ini Bea dan Cukai tidak ada pernyataan tegas bahwa kewenangan penegakan hukum rokok ilegal adalah kewenangan khusus Bea dan Cukai. 

"Apakah ini adalah bagian dari praktik kongkalikong? yang jelas carut-marut kewenangan penegakan hukum rokok tanpa cukai yang dilakukan oleh Bea dan Cukai maupun Aparat Kepolisian juga bagian dari pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap negara dan kebijakan ekonomi nasional," tegasnya.

Karena itu, lanjut dia, muncul dugaan di benak publik bahwa penangkapan rokok ilegal dari Madura di beberapa tempat oleh Bea dan Cukai maupun Aparat Kepolisian sebenarnya bukanlah murni untuk penegakan hukum, melainkan untuk kepentingan oknum tertentu yang diduga kuat berhubungan dengan jatah pengkondisian dari pengusaha rokok ilegal.

"Bea Cukai, Pemerintah Provinsi, Kapolda, Pangdam, bahkan Kapolres dan Dandim se Jawa Timur omong kosong jika tidak tahu pabrik rokok ilegal di Madura. Jika mau tegas tumpas sampai ke akarnya termasuk para bos rokok ilegal tersebut," tegasnya. 

"Tetapi jika tanggung dan main-main seperti ini Bea Cukai maka biarkan saja rokok ilegal itu, toh mereka juga mengurangi angka pengangguran dan memberikan pekerjaan bagi warga skitarnya," imbuhnya.

Berdasarkan sebab-musabab dan fenomena praktik carut-marut serta tumpang tindih kewenangan penegakan hukum rokok ilegal yang mengatasnamakan negara, padahal hanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang juga melanggar hukum.

"Jangan melakukan penengakan hukum jika tindakan tersebut juga melanggar hukum dan melukai rasa keadilan masyarakat Madura. Hentikan praktik penangkapan rokok tanpa pita cukai dari Madura, jika hanya digunakan untuk kepentingan oknum, bukan kepentingan negara," pungkanya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news