Mahkamah Konsitusi (MK) diyakini akan menolak gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 Tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 terkait sistem proporsional terbuka.
- MK Lampaui Kewenangan Jika Putuskan Sistem Pemilu Tertutup
- Soal Gugatan Pemilu Tertutup, Bambang Pacul: Kenapa Tidak Ikuti Prosedur MK Saja?
- Sistem Proporsional Tertutup Akan Kacaukan Tahapan Pemilu, Jokowi Harusnya Bersikap
DPP Partai Golkar sangat yakin, sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan sebagaimana putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi.
“Saya yakin (MK tolak proporsional tertutup) karena itu sudah diputuskan pada 2008 lalu,” kata Dave dalam keterangannya, Sabtu (14/1).
Di sisi lain, Dave justru heran dengan pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke MK tentang sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024. Padahal, jelas-jelas keputusan MK sudah final.
“Kami pun bingung kenapa ini masih berlanjut, kenapa masih dibahas. Karena MK sudah final and binding. Tidak perlu lagi dilanjutkan, bahkan sudah kewajiban MK untuk menolak JR (judicial review) ini,” pungkasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024