RMOLBanten. Langkah kontroversial Presiden Joko Widodo meminta KPU mengkaji ulang larangan mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) jadi polemik.
- Aipda M Bocorkan Cara Hindari Polisi Pada Sindikat Penjualan Ginjal ke Kamboja
- 21 Saksi Telah Diperiksa, Bareskrim Gandeng BPK Bongkar Korupsi Tenaga Surya Rp 64 Miliar
- Laporan Dugaan Korupsi Tanah Negara di Jember, Ahli Waris Serahkan Alat Bukti Kepemilikan
Baca Juga
Walau begitu, Akbar menilai, KPU juga harus berimbang bahwa tidak semuanya harus dilarang.
"Ada beberapa pelaku korupsi yang dipidana sebentar lalu kemudian bebas dan pendukungnya itu masih ingin orang itu berkompetisi," jelasnya.
Pada akhirnya, kata Akbar pilihan ada di tangan rakyat. Dilarang atau tidak, menurut dia, rakyat dipastikan memilih orang-orang yang bersih dari korupsi.
"Tentu saja publik akan cenderung memilih calon yang tidak pernah terlibat korupsi," tukas Akbar dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejati Jatim Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU dan Dana Covid-19
- Polisi Periksa 2 Saksi, Matthew Gladden Akui Masih Trauma Pasca Dianiaya
- KPK Geledah Gedung Sekdaprov Jatim
Baca Juga