Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019, yang menyebutkan pengemudi dilarang merokok dan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara. Tampak belum diterapkan diwilayah hukum Kabupaten Gresik.
- Pelayanan Publik Banyuwangi Meraih Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI
- Gelar Hearing, DPRD Banyuwangi Bahas Perpindahan NPWP PT BSI
- Polres Dan Pemkab Jombang Gelar Vaksinasi Massal
"Kami harus mensosislisasikannya kepada masyarakat, sebelum memberlakukannya. Makanya, di Gresik masih banyak ditemukan pengemudi yang merokok saat berkendara," ujarnya kepada Kantor Berita , Jumat (5/4).
"Sesuai arahan dari Wadirlantas Polda Jatim, bahwa penerapan larangan mengemudi sambil merokok di Jawa Timur akan dibahas setelah Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 dilaksanakan," tuturnya.
Selain itu, tambah Wikha dalam penerapan Permenhub nomor 12 tahun 2019 membutuhkan persiapan yang matang. Sebab, akan melibatkan stakeholder terkait lainnya.
"Seperti halnya pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, tepatnya Pasal 106 Ayat (1). Menyebutkan hal serupa terkait larangan pengendara roda dua, beraktivitas selain berkendara. Bagi yang melanggar, akan mendapatkan sanksi denda maupun pidana. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," tuturnya.
"Untuk itu, pemberlakuannya kami masih harus menunggu rapat kordinasi (Rakor) di tingkat Polda terlebih dahulu," tandasnya.[eze/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Terima Bantuan dari Yamaha STSJ dan PT Duta Unirama Duta Niaga
- Upaya Pemerintah dan Masyarakat Atasi Bencana Banjir Bandang Di Jombang
- Resmikan 1 Kelurahan 1 Ambulans, Wali Kota Eri: Jangan Sampai Warga Tak Tertolong karena Ambulans Telat