Gresik Belum Terapkan Larangan Pengemudi Merokok

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019, yang menyebutkan pengemudi dilarang merokok dan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara. Tampak belum diterapkan diwilayah hukum Kabupaten Gresik.


"Kami harus mensosislisasikannya kepada masyarakat, sebelum memberlakukannya. Makanya, di Gresik masih banyak ditemukan pengemudi yang merokok saat berkendara," ujarnya kepada Kantor Berita , Jumat (5/4).

"Sesuai arahan dari Wadirlantas Polda Jatim, bahwa penerapan larangan mengemudi sambil merokok di Jawa Timur akan dibahas setelah Pemilu serentak tanggal 17 April 2019 dilaksanakan," tuturnya.

Selain itu, tambah Wikha dalam penerapan Permenhub nomor 12 tahun 2019 membutuhkan persiapan yang matang. Sebab, akan melibatkan stakeholder terkait lainnya.

"Seperti halnya pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, tepatnya Pasal 106 Ayat (1). Menyebutkan hal serupa terkait larangan pengendara roda dua, beraktivitas selain berkendara. Bagi yang melanggar, akan mendapatkan sanksi denda maupun pidana. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," tuturnya.

"Untuk itu, pemberlakuannya kami masih harus menunggu rapat kordinasi (Rakor) di tingkat Polda terlebih dahulu," tandasnya.[eze/aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news