. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung sepenuhnya upaya dari Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi dengan Kementrian Agama yang telah sepakat dan mewacanakan sebuah aturan mengenai perlunya surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan untuk menikah di KUA (Kantor Urusan Agama).
- Sambut Nataru 2024/2025, Wali Kota Eri Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Toleransi
- KKP Suplai 1,6 Ton Ikan untuk Korban Gempa Sumedang
- Gelar Pelatihan Membatik, Disparbudpora Bondowoso Sasar Muda-mudi
"Lah mosok sih ora setuju, kalau dari sisi kebutuhan, keamanan, proteksi maka itu akan sangat membantu bagaimana sebetulnya sebuah rumah tangga yang diharapkan menjadi keluarga yang sakinah. Ketenangan itu ya kalau sama sama clear (bersih). Kalau mereka sudah bersetuju membangun berumah tangga diketahui positif urine nya, saya rasa akan saling menjaga," kata Khofifah.
Menurutnya, pemakai narkoba masih bisa disembuhkan melalui cara rehabilitas. Ia berharap masyarakat bisa mengambil sisi positif dari adanya ketentuan tersebut. Jika demikian, apabila sudah berkomitmen, nantinya mereka diyakini bisa membangun ketahanan rumah tangga yang sangat baik.
"Karena sebetulnya kan drug user, sesuatu yang bisa dihentikan. Ayo rehab dulu, setelah rehab kemudian saling menjaga. Menurut saya positifnya kita ambil dan untuk bisa menjaga keluarga yang punya ketahanan," terang Khofifah.
Seperti diketahui, Kementrian Agama (kemenag) wilayah Jatim bekerjasama dengan BNN Provinsi mewacanakan sebuah aturan agar calon pengantin menyertakan surat hasil test urine sebagai salah satu syarat melangsungkan pernikahan. [ndik/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gubernur Khofifah Optimis RPJMD Jatim 2025-2030 Bisa Rampung Lebih Cepat Dibanding Target Kemendagri
- Selain Rapid Test, Pemkot Surabaya Libatkan Polri Perketat Jam Malam Hingga Test Narkotika
- Sambangi Cak Kartolo, Wawali Armuji Titip Regenerasi Seniman Ludruk dan Bantu Rp 50 Juta