Gugat Presiden Karena Tak Copot Mendes PDT, Lokataru Disebut Hanya Bikin Kegaduhan Politik dan Hukum

Dosen Ilmu Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dr. A. Basuki Babussalam,
Dosen Ilmu Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dr. A. Basuki Babussalam,

Dosen Ilmu Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dr. A. Basuki Babussalam, menyebut jika gugatan Lokataru Foundation terhadap Presiden Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),  hanya membuat kegaduhan politik dan hukum di tanah air.


Basuki mengaitkan penilaiannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pilkada Kabupaten Serang. 

“MK adalah the guardian of constitution atau pengawal konstitusi kita. Putusan MK final dan mengikat. Bahwa putusan MK memutuskan pilkada ulang, ya harus dijalankan. Tapi tidak bisa ditarik-tarik harus mencopot menteri, atau mendorong pencopotan presiden karena dianggap presiden tidak mengawasi para menterinya,” kata Basuki dalam keterangannya, Sabtu 19 April 2025)

Menurut Basuki, MK sebagai satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan memutuskan sengketa pilkada, harus dihormati dan diyakini benar, lengkap dan menyeluruh. Putusan MK dalam bahasa hukum dikenal sebagai final dan mengikat. 

“Sifat final dan mengikat itu artinya putusan MK harus dijalankan, dan ruang putusan yang dibuat oleh MK memang kadar yang harus dijalankan ya sesuai putusan yang diputuskan,” kata Basuki. 

Putusan MK, lanjut Basuki, tidak bisa ditarik-tarik pada ruang politik. Misalnya ditarik ke pengusulan pemberhentian menteri atau presiden. Kalau putusan MK ditarik-tarik ke ruang politik, yang terjadi kegaduhan politik di masyarakat.

“Kalau sebuah putusan hukum dijadikan komoditas politik, yang kasihan rakyat. Negara gaduh dan pembangunan negeri tidak berjalan dengan baik,” imbuhnya. 

Terkait gugatan ke PTUN agar Presiden memberhentikan Mendes PDT dengan dasar putusan MK soal Pilkada di Kabupaten Serang, Basuki menyampaikan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan menilai atau mempertimbangkan putusan MK untuk menjadi dasar putusannya. 

“Undang-Undang No 9 Tahun 2004 Tentang PTUN pada pasal 4 membatasi bahwa Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Dalam konteks pengaduan Lokataru, tidak ada sengketa Tata Usaha Negara yang bisa dinilai sebagai bahan kewenangan pengaduan. Karena itu gugatan ini dengan sendirinya seharusnya ditolak’” papar alumnus program doktoral Universitas Airlangga itu. 

Basuki menyayangkan, banyak pihak yang menjadikan ruang pengadilan sebagai ruang uji coba atas kehendak politik yang mereka miliki. 

“Saya menangkap kesan kuat bahwa pengadilan hanya dijadikan ruang ujicoba atas kehendak politik sekelompok orang. Mengajukan gugatan ke pengadilan boleh, tapi seyogyanya diimbangi dengan pemahaman tentang peradilan itu sendiri. Jangan asal mengajukan gugatan. Sayang dengan energi negara dan kegaduhan masyarakat yang keluar atas uji coba para pihak yang sebenarnya tidak diperlukan,” ungkapnya. 

Ramai diberitakan, organisasi pemantau pilkada, Lokataru Foundation, melayangkan gugatan terhadap Presiden Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasannya, Presiden Prabowo tidak mencopot Mendes PDT Yandri Susanto  meski yang bersangkutan diduga terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon di Pilkada Kabupaten Serang, November lalu

ikuti terus update berita rmoljatim di google news