Gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim yang diajukan MSAT, tersangka kasus dugaan pencabulan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu diajukan agar penetapan tersangkanya di-SP3 oleh Polda Jatim lantaran berkas perkaranya beberapa kali dikembalikan oleh jaksa Kejati Jatim.
- Pasca Gugatan Ditolak PN Kota Madiun, DPRD Kota Madiun akan Segera PAW 2 Anggotanya
- Gugatan Parpol di PN Jakpus Bertambah, Pemilu 2024 Berpotensi Gaduh
- Gugatan Dewan Kesenian Surabaya di PTUN, Sekkota Dinilai Salahgunakan Kewenangan
Penolakan gugatan anak kiai kondang di Jombang ini lantaran kurang pihak. Pihak tersebut adalah Polres Jombang selaku pihak yang menetapkan MSAT sebagai tersangka.
Demikian disampaikan hakim tunggal praperadilan Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang sidang candra PN Surabaya, Kamis (16/12).
"Setelah melihat bukti dan saksi-saksi dalam persidangan, mengadili, menyatakan permohonan praperadilan ditolak," ucap Martin Ginting, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat membacakan amar putusannya.
Usai pembacaan putusan tersebut, kuasa hukum MSA, Setijo Boesono enggan berkomentar. Ia langsung meninggalkan area PN Surabaya tanpa sepatah kata. Begitu juga dengan pihak kuasa hukum dari tergugat Polda Jatim dan Kejati Jatim yang juga enggan berkomentar.
Diketahui, anak kiai di Jombang, MSAT, mempraperadilankan Kapolda Jatim dan Kejati Jatim. MSAT merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Dalam permohonan praperadilan yang terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021 tersebut, MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah. Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel