Gugatan soal penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah yang diajukan oleh cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, tidak bisa dipandang sebelah mata apalagi dianggap enteng.
- DPC PKB Gresik Bakal Sanksi Caleg Jika Tak Sertakan Gambar AMIN di Baliho
- Warganet Menduga Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Terkait Posisi Wamen Pariwisata
- Rusia Merasa Difitnah, Kebakaran di PLTN Zaporizhzhia Disebabkan Ukraina Sendiri
"Saya kira jangan dianggap enteng gugatan cucu proklamator," ujar Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam melansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/12).
Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, pemerintah mesti hati-hati dalam menghadapi gugatan tersebut.
Pasalnya, kata dia, jika gugatan dikabulkan, maka akan semakin mengungkap tabir kepentingan di balik pengangkatan Pj Gubernur oleh Pemerintah.
"Kalau mau objektif, pengangkatan Pj Gubernur merupakan kebijakan yang tidak berlandaskan pada hukum yang kuat," katanya.
"Karena selain bertentangan dengan semangat reformasi, juga telah melanggar pola pemilihan yang selama ini sudah kita anut," demikian Saiful.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dosen UNJ Restui Mahasiswa Turun Aksi
- Kompolnas Diminta Dibubarkan, Mahfud MD: Silakan, Kan DPR yang Buat
- Agar Tetap Eksis Jadi Capres 2024, Airlangga Harus Jaga Dukungan dari Luar Partai