Gugatan Legitime Portie Dikabulkan, Warsono Ali Hardi Ajukan Pemblokiran ke BPN

Advokat Alexander Arief, SH, CN menunjukkan akta hibah yang digunakan sebagai bukti dalam gugatan Legitime Portie/RMOLJatim
Advokat Alexander Arief, SH, CN menunjukkan akta hibah yang digunakan sebagai bukti dalam gugatan Legitime Portie/RMOLJatim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Legitime Portie yang diajukan Warsono Ali Hardi alias Hwa Tjou terhadap empat saudaranya. 


Mereka adalah Lily Ali Hardi alias Shiang Lie (Tergugat I), Rosono Ali Hardi alias Rong Tjou (Tergugat II), Lia Ali  Hardi alias Ling Lie (Tergugat III) dan Welsono Ali Hardi (Tergugat IV).

Gugatan tersebut menyoal tentang hibah seluruh harta dari orang tuanya hanya diberikan kepada para tergugat (empat saudaranya) sementara Penggugat sama sekali tidak diberikan harta orang tuanya.

Dikutip dari Direktori Putusan Nomor 462/Pdt.G/2021/PN.Sby, Majelis Hakim yang terdiri dari Martin Ginting (Ketua), Ni Made Purnami, Moch Taufiq Tatas (masing-masing selaku anggota) pada 10 Januari 2022 menyatakan pemberian hibah seluruh harta oleh orang tua kepada para tergugat telah menyinggung/melanggar hak Legitime Portie dari penggugat dan menyatakan hak bagian mutlak/Legitime Portie penggugat adalah sebesar 3/20. 

Tergugat I, Lily Ali Hardi alias Shiang Lie dihukum untuk menyerahkan hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 dari 3 (tiga kilo) gram emas murni 24 karat atau sebanyak 0,45 kg emas murni.

"Menghukum tergugat II (Rosono Ali Hardi) menyerahkan kepada penggugat bagian hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 dari:

8 kilogram emas murni 24 karat atau sebanyak 1,20 kg mas murni 24 karat. Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Cempaka Nomor 30 Surabaya, seluas 758 M2 dengan SHGB Nomor 93/K. Satu unit Mobil Sedan merk Honda Accord tahun 2001 seharga Rp.51.000.000, satu unit Mobil Pick Up merk Toyota Hiace tahun 2001 seharga Rp 31.000.000," bunyi putusan Nomor 4620/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (10/2).

Sementara tergugat III, Lia Ali Hardi alias Ling Lie dihukum untuk menyerahkan kepada penggugat bagian hak mutlak/Legitime Portie sebesar 3/20 berupa 3 kilo gram emas murni 24 (dua puluh empat) karat.

Sedangkan untuk tergugat IV, Welsono Ali Hardi alias Kwee Tjou dihukum menyerahkan kepada penggugat bagian hak mutlak/ Legitime Portie sebesar 3/20 dari satu unit rumah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Basuki Rachmat Nomor 38 A Surabaya seluas 312 M2, satu unit mobil sedan merk Honda Civic tahun 2001 seharga Rp.45.000.000, satu unit mobil sedan merk Mazda tahun 2001 seharga Rp 35.000.000.

Dikonfirmasi atas putusan tersebut, Alexander Arif, SH, CN selaku kuasa hukum penggugat membenarkan putusan tersebut.

"Dikabulkan sebagian. Ada beberapa permintaan dalam gugatan kami yang diabaikan. Salah satunya soal sita jaminan 

(conservatoir beslag) atas beberapa objek tanah dan bangunan sebagaimana dalam putusan majelis hakim," kata Alexander Arif saat dikonfirmasi di kantornya, Jum'at (11/2).

Untuk itu, Alexander mengaku telah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN Surabaya I atas beberapa objek tanah dan bangunan tersebut.

"Sudah kita ajukan blokir ke BPN, karena putusannya sudah jelas ada hak mutlak atau Legitime Portie dari client kami (Penggugat) sebesar 3/20," jelasnya.

Dijelaskan Alexander, harta-harta berupa benda bergerak dan tidak bergerak tersebut merupakan peninggalan dari orang tua penggugat maupun tergugat. Sebelum meninggal dunia, ibu dari mereka membuat wasiat yang tertuang dalam akta wasiat Nomor 08 tanggal 17 November 2006 dibuat di hadapan Ellen, S.H. Notaris di Surabaya dan pemberian hibah rumah di Jalan Cempaka Momor: 30, Surabaya sebagaimana tertuang dalam dalam Akta Hibah no.:123/2/Tegalsari/XI/2001 dibuat di hadapan Nansijani Sohandjaja, SH, pada saat itu sebagai Notaris di Surabaya.

"Dasar gugatan ini adalah berdasarkan akta otentik, ada hak dari penggugat yang tidak diberikan para tergugat," tukasnya.

Kantor Berita RMOLJatim sudah berupaya melakukan konfirmasi ke kuasa hukum Tergugat II (Rosono Ali Hardi), yaitu I Nyoman Yudha Sebastiyah terkait putusan perkara ini. Namun konfirmasi yang dilakukan melalui telpon dan pesan di nomor WhatsAppnya belum direspon.

Terpisah, Kepala ATR/BPN Surabaya I, Kartono Agustianto masih melakukan pengecekan apakah permohonan pemblokiran yang diajukan  

Warsono Ali Hardi telah diterima instansinya atau belum.

"Akan kita cek dulu," katanya saat dikonfirmasi, Jum'at (11/2).

Dijelaskan Kartono, setiap permohonan pemblokiran yang diajukan ke ATR/BPN oleh masyarakat, akan terlebih dahulu dilakukan kajian oleh tim Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS).

"Kalau sudah masuk, permohonan pemblokiran itu akan dikaji oleh tim PPS," jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa jenis dalam melakukan pemblokiran sertifikat. Apabila belum ada perkara maka pemblokiran sertifikat memiliki tenggang waktu, yakni 30 hari. Namun ketika sudah dalam perkara, maka pemblokiran akan dilakukan hingga perkara berkekuatan hukum tetap (incracht).

"Kalau sudah incracht tidak perlu dikaji oleh tim PPS, cukup menyertakan putusan pengadilan," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news