Gugatan uji materi UU KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
- Dewas KPK Anggap Sidang Etik Nurul Ghufron Paling Menjengkelkan
- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Pengajuan PK Mardani Maming
- Ghufron Diduga Bantu Lobi PK Mardani Maming, Dewas KPK Tunggu Laporan untuk Ditindaklanjuti
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan secara daring, Kamis (25/5).
Anwar menjelaskan, gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.
Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022. Mulanya ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto