Langkah sejumlah partai politik (parpol) yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), berpotensi menimbulkan kegaduhan.
- Bakesbangpol Madiun Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Partai Politik
- Pasca Putusan MK, 7 Parpol di Jember Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi
- KPU Banyuwangi Pastikan 125 Anggota PPK Tak Terafiliasi Partai Politik
Kemungkinan tersebut merupakan analisis Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, kepada wartawan, Sabtu (15/4).
Menurut Awiek, sapaan akrabnya, setelah gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dimenangkan PN Jakpus, justru mengundang gugatan serupa dari Partai Berkarya dan Partai Republik.
“Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus, dengan mengadopsi langkah Partai Prima, berpotensi menyebabkan ke-chaos-an hukum. Sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelanggaraan pemilu,” ujar Baidowi.
Karena itu, ia mendorong KPU menyiapkan argumentasi yang matang untuk melawan petitum yang dilayangkan Partai Berkarya dan Partai Republik di PN Jakpus.
“Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gonjang-ganjing persiapan pemilu,” tegas Awiek.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bakesbangpol Madiun Gelar Pembinaan Penatausahaan Keuangan Partai Politik
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- Pasca Putusan MK, 7 Parpol di Jember Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi