Gugatan perlawanan eksekusi Gedung Astranawa yang dilayangkan Choirul Anam alias Cak Anam ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Martin Ginting.
- Buntut Hakim Itong Ditangkap KPK, Sengketa Tanah di Surabaya Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Bacakan Replik Kasus Sahat Tua P Simandjuntak, JPU KPK Pastikan Sesuai Tuntutan
- KPK Amankan Aset Puluhan Miliar saat Geledah Kantor Perkeretaapian Jateng
Dalam amar putusannya, hakim Martin Ginting menyatakan gugatan perlawanan eksekusi ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat, dikarenakan eksekusi telah dilaksanakan atas dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalam putusan, menyatakan menerima eksepsi tergugat," kata Hakim Martin Ginting dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7).
Usai persidangan, Taufik Hidayat selaku kuasa hukum penggugat mengaku tidak punya kapasitas untuk menyampaikan hasil putusan ini ke publik.
"Silahkan sama Andi Mulya saja," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan
Terpisah, Abdi Norman selaku kuasa hukum tergugat dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang menerima eksepsinya.
"Kami sudah membuktikan bahwa Gedung Astranawa ini adalah sah milik PKB dan gedung tersebut saat ini telah kami kuasai paska eksekusi pada bulan November lalu," tandas Abdi.
Diketahui, Gugatan ini dilakukan Cak Anam paska Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi atas Gedung Astranawa pada Rabu (13/11/2019).
Eksekusi tersebut merupakan buntut persoalan sengketa kepemilikan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam.
Sengketa gedung yang terletak di Gayungsari Timur VIII-IX Surabaya akhirnya dimenangkan oleh PKB mulai dari peradilan tingkat pertama (PN) Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan kasasi Nomor 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.
Dalam amar putusannya, Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah Gedung Astranawa dengan lahan seluas 3.819 meter persegi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Berangkat Tawuran, Lima Anggota Gengster Dibekuk Respati Polrestabes Surabaya di Pasar Kembang
- Kasus Jamaah Umrah Terlantar di Arab Saudi, Polres Jember Panggil Pimpinan PT Zam-zam hingga Agen
- Polres Gresik Tetapkan Mantan Kades Miliarder Sekapuk Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Aset Desa