Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming.
- Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gerobak di Kemendag
- Kasus Wempi Darmapan Disebut Banyak Kejanggalan, Mulai Intervensi Hingga BAP Tidak Ditandatangani
- Yusril Tegaskan Foto Firli dan SYL Tidak Bisa Jadi Bukti
Sebab, KPK sudah memiliki bukti kuat atas penetapan Mardani H. Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan pihak Maming mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (28/6).
BACA JUGA: Mangkir Sidang di Tipikor Alasan Sakit, Bendahara PBNU Mardani H Maming Ternyata Bertemu Megawati
Namun demikian kata Ali, sejauh ini KPK belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan," kata Ali dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Ali memastikan, KPK sudah mempunyai alat bukti yang kuat ketika menaikkan sebuah perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," pungkas Ali.
Maming sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (27/6) dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN.JKT.Sel.
Sidang gugatan praperadilan ini akan dimulai pada Selasa (12/7) pukul 10.00 WIB dengan Hakim Tunggal, yaitu Hakim Hendra Utama Sutardodo.
Dalam perkara yang menjerat kader PDI Perjuangan ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa unit Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (28/6). Beberapa unit apartemen yang digeledah itu diduga milik Maming.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan membenarkan bahwa kliennya sudah menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait status tersangka.
"Sudah mas. Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," ujar Irawan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (24/6).
Status tersangka Maming di KPK awalnya diungkapkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Status tersangka itu tercantum dalam surat permohonan KPK untuk mencegah Maming dan adiknya, Rois Sunandar Maming untuk ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Betul (Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (20/6).
Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming yang juga merupakan kader PDIP karena sudah menjadi tersangka di KPK.
"Iya (Maming jadi tersangka di KPK)" pungkas Nur Saleh.
Pria yang juga Ketua Umum HIPMI ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji atau biasa disebut sebagai suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Maming yang juga merupakan Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.
Perkara ini diduga bermula terungkapnya dugaan penerimaan uang oleh Maming di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat (13/5). Dalam sidang itu, adik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Maming menerima Rp 89 miliar.
Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Maming, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Maming sendiri juga telah memberi keterangan dalam persidangan pada Senin (25/4) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu 296/2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Dalil Eksepsi dan Tetap Tahan Ferdy Sambo
- Saeful Bahri Diultimatum KPK di Kasus Hasto
- Polda Jatim Amankan PNS Tulungagung Saat Berpesta Pil Ekstasi