Gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kini turut disuarakan warga negara Indonesia (WNI) yang tersebar di berbagai belahan dunia.
- MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Tak Bisa Kendalikan Pilpres 2029
- PT 20 Persen Dihapus Tak Jamin Oligarki Berhenti Bermain
- Politik Dinasti dan Oligarki Berakhir Usai Presidential Threshold Dihapus
"Pemohon tersebar di AS, Jerman, Inggris, Belanda, Prancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hongkong, Jepang, Australia, dan Qatar," kata salah satu kuasa hukum diaspora penggugat PT 20 persen, Denny Indrayana dikutip dari akun Twitternya, Selasa (11/1).
Tak sendiri, Denny Indrayana turut didampingi Refly Harun sebagai kuasa hukum 27 WNI yang merantau ke luar negeri atau diaspora tersebut.
"Mereka ingin aturan PT 20 persen diubah menjadi 0 persen," demikian Denny Indrayana.
Penolakan PT 20 persen sebelumnya disampaikan para WNI di luar negeri melalui sebuah video "Salam Nol Persen" yang diterima redaksi.
Salah seorang diaspora dari New York, Amerika Serikat, Tata Kesantra setuju ikut mengajukan judicial review PT 20 persen menjadi 0 persen.
"Presidential threshold 0 persen merupakan langkah besar untuk mengukir kembali demokrasi yang kita perjuangkan lebih dari 20 tahun lalu. Ambang batas presiden 0 persen pintu masuk membenahi perpolitikan nasional," tutur Tata dikutip dari video yang dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- MK Hapus Presidential Threshold, Jokowi Tak Bisa Kendalikan Pilpres 2029
- PT 20 Persen Dihapus Tak Jamin Oligarki Berhenti Bermain
- Politik Dinasti dan Oligarki Berakhir Usai Presidential Threshold Dihapus