Gugatan Yusril Ditolak, MA Tidak Punya Kewenangan Memeriksa, Mengadili dan Memutus AD/ART Partai Demokrat Kepengurusan AHY

Yusril Ihza Mahendra/Net
Yusril Ihza Mahendra/Net

Gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).


Jurubicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, permohonan keberatan dari kubu Moeldoko yang tercantum dalam perkara nomor 39/P/HUM/2021 yang melawan Menkumham tidak dapat diterima.

Yusril sebagai kuasa hukum memperkarakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sebelumnya diputuskan kongres dan disahkan oleh Kemenkumham.

Andi menjelaskan bahwa MA tidak memiliki kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus objek yang digugat oleh Yusril Ihza Mahendra.

"Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," demikian penjelasan Andi, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial mengatakan bahwa putusan terkait gugatan Yusril dilakukan pada Selasa (9/11).

MA, dijelaskan Andi memiliki tiga argumentasi hukum. Pertama, AD/ART Parpol bukanlah norma hukum mengikat yang umum dan hanya mengikat internal Parpol.

Kedua, tambah Andi, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU.

"Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," pungkas Andi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news