Gunakan Hak Subrograsi, Perusahaan Asuransi Gugat Perusahaan Pelayaran dan Pengusaha Kapal

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tenggelamnya kapal yang mengangkut pupuk PT Wilmar Chemical Indonesia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Gugatan tersebut dilayangkan oleh Great American Insurance Company (GAIC) sebuah perusahaan asuransi asal Amerika yang berkantor cabang di Singapura.

GAIC menggugat tiga perusahaan yakni PT Trijaya Segaran Makmur (perusahaan pelayaran) selaku tergugat 1, PT Restu Prima Lestari (pemilik kapal tongkang) selaku tergugat 2 dan Abdul Malik, (pemilik tugboat) selaku tergugat 3.

"Dia (penggugat) menggunakan subrograsi. Dia minta ganti rugi atas tenggelamnya kapal muatan pupuk di perairan Matasiri dengan dalil kami tergugat satu melakukan kelalaian," terang Rony Indrawan, kuasa hukum PT Trijaya Segaran Makmur saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).

Peristiwa tenggelamnya kapal tersebut, masih kata Rony, bukan disebabkan karena kelalaian melainkan force major.

"Kalau dibilang kelalaian logikanya kami tidak diijinkan berlayar oleh Sah Bandar Gresik. Kita sudah pegang surat ijin berlayar dan itu sudah posisi empat hari di laut baru terjadi kecelakaannya. Ini force major dan sudah kami tuangkan dalam jawaban,"terangnya.

Sementara itu, M Iqbal Hadromi dari Kantor Hukum Hadromi & Partners selaku kuasa hukum Great American Insurance Company (penggugat) membenarkan pihaknya merupakan penerima hak subrograsi dari PT Wilmar Chemical Indonesia untuk menggugat para tergugat.

"Kami telah menerima hak subrograsi dari pihak tertanggung untuk menuntut kerugian terhadap para tergugat. Hak subrograsi ini diatur dalam Pasal 1400 KUH Perdata dan Pasal 284 KUH Dagang," jelas Iqbal.

Ganti rugi yang dituntut kepada para tergugat, kata Iqbal ,diantaranya adalah Kerugian Materiil sebesar USD 781.063.58 disertai dengan Bunga sebesar 6% per tahun berdasarkan Undang-Undang dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.

Kerugian itu didasarkan pada hasil investigasi, bahwa kapal yang mengangkut pupuk tersebut ternyata tidak layak laut dan juga tugboat tersebut juga tidak berhasil menarik tongkang tersebut untuk melakukan pelayaran secara aman dan selamat.

"Ini bukan force major. Dari hasil investigasi, ternyata ada lubang dan atau bagian tongkang yang sobek sehingga kompartemen tongkang dibanjiri air laut. Hal inilah yang menyebabkan tongkang tenggelam bersama muatan. Selain itu tugboatnya juga tidak mampu menarik tongkang padahal tidak ada cuaca buruk," tandasnya.

Diketahui, gugatan PMH ini berlanjut ke pembuktian setelah upaya mediasi yang ditempuh para pihak mengalami jalan buntu atau gagal.

Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana dengan hakim anggota Dwi Purwadi dan Mashuri Effendi.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news