Gus Yasin Janji Jalan Kaki Surabaya-Jakarta Jika Polisi Tahan Firli Bahuri 

Tjetjep Mohammad Yasin/Ist
Tjetjep Mohammad Yasin/Ist

Pengacara Tjetjep Mohammad Yasin mengapresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


"Saya apresiasi Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK sebagai tersangka. Ini keren. Ini sejarah baru," ungkap pria yang akrab disapa Gus Yasin pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/11).

Sebagai bentuk apresiasi, maka Gus Yasin berjanji akan menculur gundul rambutnya. 

Gus Yasin tidak cukup berterima kasih. Ia sudah berjanji kalau Firli tersangka, akan cukur gundul. 

“Hari ini saya mau cukur gundul di depan Museum NU. Ini sebagai bentuk apresiasi pada Polri atas keberaniannya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka," ujarnya.  

Selain itu, Gus Yasin juga berjanji  akan berjalan kaki dari Surabaya ke Jakarta jika polisi menahan Firli Bahuri. 

"Saya akan jalan kaki dari Surabaya ke Jakarta tepatnya sampai di Polda Metro Jaya jika dia (Firli Bahuri) ditahan. Ini sebagai bentuk dukungan pada aparat kepolisian," tegasnya. 

Gus Yasin menambahkan, sebelumnya dia sudah menyampaikan janjinya itu di depan para masyayikh beberapa waktu. 

“Saya pernah bilang ke para masyayikh. Terus terang, ini membuat jagat hukum kembali cerah. Masih ada harapan besar bahwa di negeri ini hukum bisa berdiri tegak,” terang Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN) ini.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka Firli Bahuri dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Usai menetapkan Firli sebagai tersangka, penyidik masih melakukan beberapa langkah di antaranya melengkapi administrasi penyidikan usai gelar perkara, dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa Firli dalam status sebagai tersangka, serta melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita kepolisian adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money,  dan beberapa bukti lainnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news