Setelah satu bulan menghirup udara bebas, Assayid Bahar atau lebih dikenal dengan Habib Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian terhadap individu atau kelompok.
- Penjelasan Kejati Jabar Soal Habib Bahar yang Tak Kunjung Dibebaskan
- Dituntut Berapapun, Habib Bahar Mengaku Ikhlas
- Jadi Saksi Persidangan, Fadli Zon: Habib Bahar Tidak Bohong Soal Fakta Jenazah Korban KM 50
"Benar (dilaporkan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin (20/12).
Dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, laporan tersebut bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya yang diterima pada 17 Desember 2021.
Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Habib Bahar diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Penceramah kondang, Habib Bahar bin Ali bin Smith, telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, pada 21 November 2021.
Ia dihukum pidana 3 tahun untuk pelanggaran tindak pidana Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018 dan telah mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan, sehingga dinyatakan bebas pada 21 November 2021.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hormati Putusan Dewas KPK, Polda Metro Diminta Hentikan Penyelidikan Dugaan Kebocoran Dokumen
- Enam Perampok yang Racuni Sopir Taksi Online dengan Kecubung Dibekuk
- Polda Metro Terima 6 Laporan yang Menyeret KPK