Habis Masa Tugas, Tiga Penyidik KPK Dikembalikan Ke Institusi Polisi

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Sebanyak tiga orang penyidik asal Polri yang dipekerjakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke institusi asalnya. Ketiga perwira menengah (pamen) korps Bhayangkara itu dikembalikan lantaran habis masa tugas.


"nformasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan pada instansi asalnya," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/6).

Berdasarkan data tahun 2020, tercatat sekitar 243 orang PNS dipekerjakan di KPK yang berasal dari unsur Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu, dan kementrian/lembaga negara lainnya.

"KPK berterima kasih atas kerja dan pengabdian para penyidik yang berasal dari Polri tersebut," kata Ali.

Berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021, ketiga perwira yang ditarik yakni Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi, dan Kompol Ardian Rahayudi.

Kompol Edward dan Kompol Petrus akan kembali bertugas di Polda Metro Jaya. Sedangkan, Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news