Hadapi Kasus Perdata dan TUN- Pemkab Pandeglang Minta Bantuan Kejari

Kasus perdata dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Penyebabnya bisa karena kehilafan dari kesalahan administrasi.


Untuk meminimalisir kasus itu maka Pemkab Pandeglang dengan Kejari Pandeglang menjalin kerja sama terkait antisipasi dan penanganan kasus perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (23/4) di Pendopo.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengatakan, selama ini kejaksaan selalu mendampingi dalam penanganan bantuan hukum, baik perdata maupun TUN.

"Kami khawatir ada kekhilafan terhadap pengelolaan aset daerah yang belum terurus atau dalam proses," kata Irna seusai penandatanganan kerja sama.

Menurut Irna, selain bantuan hukum, dirinya berharap kejaksaan dapat mendampingi pemerintah daerah terkait konsultasi hukum yang kemudian dijadikan sebuah kebijakan.

"Dengah adanya pengacara negara, permasalahan perdata kami dapat terselesaikan, serta kebijakan yang dibuat sesuai aturan. Selama ini kami merasa terbantu oleh pihak kejaksaan," tambahnya.

Sementara Kajari Pandeglang, Nina Kartini mengatakan, terkait bantuan hukum perdata dan TUN diatur dalam UU Kejaksaan Nomor: 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 2 bab III dibidang Perdata dan Tata Usaha negara.

"Bunyinya adalah kejaksaan dapat bertindak di dalam dan di luar pengadilan memberikan bantuan hukum dengan Surat Kuasa Khusus atau SKK. Jika MoU sudah ditandatangani, tentu harus ada SKK. Dengan itu kami dapat bertindak,"katanya.

Menurut Nina Kartini, kejaksaan juga dapat memberikan konsultasi hukum untuk pemerintah. Hal itu tercantum pada Pasal 34. "Kewajiban kejaksaan untuk mendampingi, jadi pemerintah untuk pemerintah, untuk itu kami tunggu SKK-nya," pungkasnya.[mor] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news